SIARAN PERS : PENIPUAN BERKEDOK KPKPengumuman Peserta Tahap III Rekrutmen dan Seleksi Penasihat KPKPengumuman Indonesia Memanggil PakarPengumuman Peserta Lolos Tahap I Rekurtmen & Seleksi Indonesia Memanggil
Opini : KPK vs Koruptor DPR
Posted by : humas on 2008/8/1 15:17:26 (2031 reads)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus naik daun. Upaya gigih mereka mulai menyentuh dan mengejutkan beberapa episentrum korupsi. Salah satunya adalah pusat korupsi politik (political corruption) di parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tentu saja masih ada beberapa gelintir anggota DPR yang mempunyai idealisme antikorupsi, tetapi mereka adalah kelompok yang masih harus bekerja keras, di tengah menukiknya citra buruk DPR ke titik nadir. Tertangkapnya beberapa anggota DPR menjadi bukti tak terbantahkan bahwa ada oknum yang telah menyalahgunakan kewenangan pengawasan, legislasi, dan penganggaran yang dimiliki DPR.
Di bidang monitoring, misalnya, muncul kasus pengalihan lahan hutan lindung. Pada proses legislasi muncul kasus korupsi aliran dana BI untuk memuluskan pembahasan Undang-Undang Bank Indonesia. Di bidang budgeting, banyak muncul kasus terkait pengadaan barang dan jasa (pro-curement). Maka langkah penindakan (represif) memang menjadi pilihan yang tak terelakkan. Tentu saja penindakan yang tepat sasaran, menjerat pelaku utama (dalang) yang secara rakus melakukan korupsi (corruption bugreed). Di sisi lain, langkah-langkah pencegahan (preventif) tidak boleh dilupakan. Dalam konteks pencegahan itulah kita seharusnya dapat memahami kenapa KPK berinisiatif ikut serta dalam rapat pem bahasan anggaran di DPR.
Pencegahan Korupsi
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kewenangan membahas anggaran justru menjadi pintu masuk bagi beberapa oknum DPR untuk melakukan korupsi. Jika kita menyadari hal tersebut, seharusnya DPR justru merasa terbantu dengan pengawasan rapat pembahasan anggaran yang dilakukan KPK. Bahwasa DPR mempunyai mekanisme kerja internal terkait tertutupnya rapat pembahasan, itu dapat dikecualikan untuk KPK. Hal itu utamanya karena KPK, berdasarkan undang-undangnya, memang diberikan kewenangan untuk mengawasi dan mencegah potensi korupsi.
Kewenangan preventif itu secara tegas diatur dalam Pasal 6 huruf d UU KPK. Di situ disebutkan bahwa KPK, "melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi". Mengenai kewenangan pengawasan diatur dalam Pasal 6 huruf e, yaitu KPK "melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara". Adapun ketertutupan rapat anggaran di DPR tidak ada dalam Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR. Dengan demikian, seharusnya DPR tidak alergi dengan inisiatif KPK untuk ikut dalam rapat pembahasan anggaran DPR. Terlebih kehadiran KPK hanya sebagai pemantau yang tidak ikut mempunyai suara, apalagi penentu dalam pengambilan keputusan.
Kalaupun ada argumentasi bahwa larangan kehadiran KPK itu karena peraturan dan tata tertib yang mengatur pembahasan anggaran di DPR bersifat tertutup, mestinya aturan tata tertib demikian tidak boleh membatasi kewenangan pencegahan dan pengawasan antikorupsi yang dimiliki KPK. Dalam perspektif hukum tata negara tegas-tegas dikenal prinsip aturan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maknanya, suatu peraturandan tata tertib tidak dapat membatasi kewenangan yang diatur undang-undang.
Apalagi argumentasi demikian sebenarnya keliru, Peraturan Tata Tertib DPR mengatur, "... rapat Panitia Anggaran... pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tersebut memutuskan tertutup." Jadi nyatalah argumentasi yang melarang keikutsertaan KPK dalam rapat pembahasan anggaran berdasarkan Tata Tertib DPR adalah argumen yang koruptif dan manipulatif.
Paradigma Luar Biasa
Satu-satunya argumen untuk menolak keikutsertaan KPK dalam rapat pembahasan anggaran adalah tidak adanya urgensi. Padahal, sangat banyak argumen yang bisa dipaparkan terkait tingginya potensi koruptif dalam pembahasan anggaran, dan karenanya KPK memang dibutuhkan untuk hadir mengawasi serta memberikan masukan agar sistem rapat anggaran demikian lebih zero tollerance to corruption.
Hal lain, penolakan keikutsertaan KPK hanya benar dengan pendekatan normal, business as usual. Padahal korupsi di Indonesia nyata-nyata tidak bisa didekati dengan cara normal, alias biasa-biasa saja. Seluruh peraturan perundangan antikorupsi bersepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Maka, paradigma keluar-biasaan itu memang harus konsisten dilakukan. Kehadiran KPK, pengadilan khusus korupsi, komposisi hakim antikorupsi yang sebaiknya didominasi hakim ad haus-dan bukan hakim karier-adalah sistem hukum luar biasa yang coba diterapkan untuk membasmi habis korupsi.
Dalam kacamata luar biasa itulah saya mengusulkan konsistensi semua langkah pemberantasan korupsi. Pemberatan hukuman bagi koruptor, misalnya, tidak terkecuali hukuman mati bagi pelaku utama - bukan lapangan, yang telah berulang melakukan korupsi (residivis), dengan nilai kerugian negara yang besar, serta terbukti secara meyakinkan (bevond reasonable doubt) telah melakukan korupsi.
Hukuman terhadap Artalyta Suryani, sebagai contoh, mestinya tidak lima tahun penjara, namun hukuman minimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup. Maka, terhadap yang bersangkutan harus diproses pula tindak pidana lain, utamanya pemalsuan dokumen dan sumpah palsu. Lebih jauh sebaiknya sementara waktu ada kebijakan moratorium atau penghentian pemberian pengampunan ataupun pengurangan hukuman, sejenis grasi maupun amnesti kepada terpidana korupsi. Pasti akan ada yang menyoal kebijakan demikian bertentangan dengan hak asasi manusia, namun untuk korupsi yang telah meruntuhkan pilar kehidupan bernegara dan menyebabkan kita menjadi bangsa yang kehilangan martabat, tindakan abnormal demikian merupakan bentuk lain dari diskriminasi positif (affirmative action).
Dalam konteks keluarbiasaan itu pula kita perlu memahami inisiatif KPK yang berniat ikut dalam pembahasan rapat anggaran di DPR. Dalam kondisi normal,inisiatif demikian dapat saja diartikan bentuk intervensi, namun tidak demikian jika ada kesepahaman bahwa rapat anggaran yang tertutup adalah pintu awal kebocoran anggaran negara, dan salah satu penambalnya adalah memberikan ruang gerak kepada KPK untuk menjadi mata dan telinga antikorupsi dalam rapat anggaran.
Tentu saja akan banyak resistensi dari para koruptor di DPR. Namun inilah saatnya bagi anggota DPR antikorupsi untuk bersama-sama KPK melawan dan menyelamatkan lembaga terhormat tersebut dari keadaan terus dijajah para koruptor. Harus dibangun kesepahaman, ini bukan pertarungan antara KPK dan DPR, tetapi lebih tepat merupakan pertempuran hidup-mati antaraKPK vs koruptor di DPR. ***
Sumber : Seputar Indonesia, 01 Agustus 2008
banyak orang yang memendam cintanya...padahal cinta butuh dikatakan,dishare-kan bahkan diperjuangkan,oleh sebab itu...sebelum kalian terlambat, katakan cinta itu..dengan segala kemurniannya.memang tentu tidak semua akan bersambut tapi satu langkah yang benar telah engkau lalui...dan didunia ini tentu :biru tidak selalu bertemu dengan birupagi pun akan terasa indah dengan menghilangnya sang embunkelabu adalah satu langkah di depan gulitalalu kenapa kalian menyimpan cinta?
Cinta itu hidup ada tapi tidak nyata,Cinta seperti udara yang s,lalu kita hirup dan dapat menyegarkan tubuh kita.
Cinta seperti hebusan nafas yang mengeluarkan aroma sedap dalam hidup,Cinta seperti warna dalam hidup yang selalu dapat mewarnai hidup,warna adalah pilihan manusia yang selalu dikoleksi oleh setiap mata manusia
Saat sang fajar mulai bersinar burung burung mulai berkicau udara segar mulai tersirup awan biru semakin terlihat.
Kabut pagi mulai terasasemua manusiabangkit daan bagi kaum intelektul sebagai ajan of gen rajinlah dan berjuanglah demi masa depan negrimu west papua.
KEITKA MENTARI TERBENAM HATI TERASA RINDU INGIN KU PERGI BERSAMA DIA YANG JAUH DI TIMUR DISANA TEMPAT KU LAHIR DAN DIBESARKAN OLEH KEDUA ORANG TUA, KINI KU SANGAT RINDU PADA SELURUH SAUDARH2 DAN TEMAN TEMAN KU SEMUANYA YANG PERNAH MENJALANI KISAH KISAH INDAH WAKTU KECIL BERSAMA MEREKA KINI SEMUANYA TAK PERNAH BERAHIR DALAMHATI BIAR SEMUANYA YANG NAMUN SEMUANYAPUN DEKAT DI HATI.
- NAMUN KU SENDIRI KETIKA KU INGAT KEMBALI SEMUANYA SEPERI MENTARI YANG DATANG DEN PERGI,TERASA LAMA MELIHAT INDAHNYA MERTARI YANG TERBENAM MEMBAWA SEMUA YANG KU PIKIRKAN DIHARI DAN SEMUANYA TENGELAM BERSAMA MENTARI DAN MENJADI SUATU MEMORY DI HATI SELAMAT JALAN MENTARI HIDUPKU.
- Dari dalam jiwa yang menggugat kebebasan suatu bangs adalah rakyat nya harus sadar Dari penjajahan,suara hati mempengaruhi kondisi yang terjadi di bangsa papua.salah satu modal untuk menghadapi tantangan menuju kebebasan ,kita adalah korban penipuan pemerintah indonesia yang menjalani system hari ini agar dapat menguasai (SDA) dipapua barat.
- epertinya kita ketahui pada saat qeemerteqaan bangsa indonesia dalam teks proklamasi tersebut benarbenar bangsa indonesia yang terdiri Dari sabang sampai ambon sedangkan bangsa papua tidak terdapat dalam bingkai nkri.
- qeenp? karena orang papua masih primitif atau masi teringgal ,masih bodoh, dan sergerusny,tapi pada hanya melihat dalam satu sisi yaitu kekayan alam papua sedangkan manusia tak perlu untuk di berikan kualitasnya.oleh sebab itu kita perlu ada persatuan tanpa batas daan dengan kebenaran sang bintang qeejoor,penjajah tak akan berguna.
- bangunlah kaum yang lemahbangunlah kaum yang tertindas, bangunlah pemuda pemudi papua barat ,bangkit melawankekerasan ditanah airmu, papua barat adalah jiwamu.papau barat adalah ragamu dan terus melawan sampai menag. salam pembebasan(merdeka).
Tapi setelah menjalani masa masa cinta yang cukup lama, tapi pernah terjadi hal hal yang ku dapatkan itu hanyan kerana dari pihak yang berhak menjaga dan melindungi sang buah hatinya,dan perjalan yang cukup lama berahirlah dengan sedetik waktu yang begitu singkat.
ketika cinta itu datang tak diundang maka dia akan pergi tanpa diusir dan ketika dia pergi janganlah kau memanggilnya kembali ...dan jangan juga kau birakan air matamu jatuh bercucuran karna air mata bukanlah dewa oenology!!!. emang cinta ya aduuu...
nen mi...... nagit.....ko neniktah we....hiret karidagedewepmodo,sokolah dage hiret koniktah we o....!! end on niyamima mack mo on wehibibebon , mo negtewep mo kerja kendewiwi..dawe niamima mack perehiri mbi goma.ko idu.......idumo tewdah we.....,konontedawah kokotperktendah we here mo koteter modo.ko nenik tah sokolah dange sambahyang, kot mbu here wi goma kkabar mo......!! mbima hieret kondont papua tiri Qi ndo napitnya nge mo do.momoteh ndot onma mack Qi goma perehiritmo, yo tadamima mack howot in koma mo nja mo kigoma pret kwin, Qi ge kendeyi bibi mo predot kadinmi mbima kondont. njo ........mo.....ah.......an we.....het.
Karena hidup ini hanya sekali dalam sebuah fenomena manusia, yang mana kita ketahui bersama bahwa hidup selalu diselimuti oleh berbagai realita sosial. Seperti adanya tantangan kehidupan yang perlu kita raih dan kita menerima, karena kita sebagai manusia yang memiliki akal dan pikiran maka dari pada itu jangan pernah berfikir untuk kalah dari tantangan.
Tetapi harus mencoba untuk melawan karena kesuksesan bukan hanya sekali dalam kehidupan. Oleh karena itu kita harus mencoba & mencoba sekuat tenaga untuk meraih kesuksesan, karena banyak orang mengatakan ada banyak jalan menuju "roma".